Sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008, Puskesmas adalah Unit Pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan. Yang dimaksud “Unit Pelaksana” adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (D), yaitu unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten yang melaksanakan tugas teknis operasionall